Makalah
Cybercrime Ilegal Content
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME
(ILLEGAL CONTENT)
Tugas
Kelompok
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Etika Profesi Teknologi & Komunikasi
pada Program Diploma Tiga (D.III)
Disusun
Oleh :
Devita
Dwi Fauzi (12171095)
Gitan
Amelia Amanda (12172754)
Mulyati
Nur Asyiah (12171687)
Yuli
Agustinah (12171291)
Kelas : 12.6F.01
Kelas : 12.6F.01
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
Depok
2020
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya
Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan pembuatan makalah
ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) Sistem Informasi. Sebagai bahan
penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber
literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena
itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas
segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak
luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa
laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan
kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa
yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir
kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin
dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca.
Depok, 05 Juni 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan
yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan
internet yang multifungsi, perkembangan ini membawa kita keambang revolusi ke
empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di tinjau dari kontruksi pengetahuan
umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless
way of thinking). Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang
diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company
yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data
informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Internet
menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik
itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem
jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu
sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita
melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk
melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum
pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai
media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial
menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai
batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun
dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya
beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking
beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil
dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya
cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khusunya jaringan internet. Teknologi informasi seharusnya memberikan manfaat
dan kesejahteraan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, maka dengan konsepsi
tersebut pemanfaatan teknologi informasi harus berdasarkan pada asas-asas yang
dimuat dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan (UU ITE) yaitu:
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Selanjutnya
pada Pasal 15 menyatakan :
1. Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara
andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya.
2. Penyelenggara
Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem
Elektroniknya.
3. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik.
Illegal
Content merupakan salah satu bentuk pengelompokan kejahatan yang berhubungan
dengan teknologi informasi (TI). Illegal Content dapat di definisikan sebagai
kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan
seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan
orang lain.
Pentingnya
pengaturan illegal content dalam UU ITE didasarkan setidaknya pada dua hal.
Pertama, perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam
dunia nyata atau fisik (real space). Dunia siber merupakan dunia virtual yang
diciptakan melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Menambah
wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya,
mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b. Menambah
pengetahuan mengenai cybercrime.
c. Mengetahui
pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal Content.
d. Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan
mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah
Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3. Ruang Lingkup
Untuk
mencapai tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar
dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercrime dalam
lingkup Ilegal Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan
hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian
Ilegal Content
Illegal
content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet
yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi :
kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau
dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk
beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan
proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
2.2.
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Menurut
brenda nawawi (2001) kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam
tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi
beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai
tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtual-space
offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational
crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”
2.3.
Jenis
– Jenis Cybercrime
Cybercrime
pada dasarnya tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem informasi (information
system) itu sendiri, serta sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran
informasi itu kepada pihak lainnya (transmitter/originator to recipient) menurut
(sutanto) dalam bukunya tentang cybercrime-motif
dan penindakan cybercrime terdiri
dari dua jenis, yaitu:
a. Kejahatan
yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas. Contoh-contoh dari
aktivitas cybercrime jenis pertama
ini adalah pembajakan (copyright atau
hak cipta intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian kartu
kredit (carding), penipuan lewat
e-mail; penipuan dan pembobolan rekening bank; perjudian on line, Terorisme,
situs sesat, materi-materi internet yang berkaitan dengan sara (seperti penyebaran
kebencian etnik dan ras atau agama), transaksi dan penyebaran obat terlarang,
transaksi seks, dan lain-lain
b. Kejahatan
yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi (ti) sebagai sasaran. Cybercrime jenis ini bukan memanfaatkan
komputer dan internet sebagai media atau sarana tindak pidana, melainkan menjadikannya
sebagai sasaran. Contoh dari jenis-jenis tindak kejahatannya antara lain
pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal (hacking), perusaka situs internet
dan server data (cracking), serta defecting.
2.4.
Karakteristik
Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu
:
1.
Perbuatan yang dilakukan
secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah
cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan
dengan menggunakan peralatan apapun yang
terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar
dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.
Pelakunya adalah orang yang
menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut sering
dilakukan melintas batas negara.
2.5.
Macam-Macam
Cybercrime
Berikut ini
terdapat 3 macam-macam cybercrime, yakni sebagai berikut:
1.
Berdasarkan
Motifnya
Berdasarkan
motifnya, terdapat 5 macam macam bagian, antara lain:
a.
Cybercrime
Kejahatan Murni
Cybercrime
Kejahatan Murni ialah dimana orang menjalankan kejahatan secara sengaja.
Contohnya ialah pencurian data-data di sistem komputer.
b.
Cybercrime
Kejahatan Abu-Abu
Cybercrime
kejahatan abu-abu ialah dimana kejahatan tersebut tidak jelas antara kejahatan
pidana atau bukan karena dia menjalankan merusak tapi tidak merusak, mencuri
ataupun menjalankan perbuatan perusuh mengenai sistem informasi ataupun sistem
komputer tersebut.
c.
Cybercrime
yang Menyerang Seseorang
Cybercrime
yang menyerang seseorang ialah dimana kejahatan tersebut dijalankan kepada
orang lain dengan bentuk dendam ataupun usil yang bertujuan untuk merusak nama
baik.
d.
Cybercrime
yang Menyerang Hak Cipta
Cybercrime
yang menyerang hak cipta ialah dimana kejahatan tersebut dijalankan pada hasil
karya seseorang dengan bentuk melipatgandakan, menjualkan, mengganti yang
bertujuan untuk keinginan pribadi ataupun materi.
e.
Cybercrime
yang Menyerang Pemerintah
Cybercrime
yang menyerang pemerintah ialah dimana kejahatan tersebut dijalankan dengan
pemerintah sebagai sasaran dengan bentuk teror, membajak maupun membobol
keamanan.
2.
Berdasarkan
Macam Kegiatannya
Berdasarkan
macam kegiatannya, terdapat 9 macam macam bagian, antara lain:
a.
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Unauthorized
Access to Computer System and Service ialah kejahatan tersebut dijalankan
dengan menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak legal.
b.
Illegal
Contents
Illegal
Contents ialah kejahatan dengan memuatkan data ataupun informasi ke internet
tentang sesuatu kondisi yang tidak benar, tidak bermoral dan dapat dianggap
melanggar hukum ataupun mengusik keamanan umum.
c.
Data
Forgery
Data
Forgery ialah kejahatan dengan memanipulasi data pada dokumen penting yang
terkandung menjadi dokumen tanpa skrip melewati internet.
d.
Cyber
Espionage
Cyber
Espionage ialah kejahatan yang menggunakan jaringan internet untuk menjalankan
aktivitas mata-mata mengenai pihak lain, dengan menduduki sistem jaringan
kompute pihak objek.
e.
Cyber
Sabotage and Extortion
Cyber
Sabotage and Extortion ialah kejahatan yang dijalankan dengan menciptakan
gangguan, kerusakan mengenai suatu data, program komputer ataupun sistem
jaringan komputer yang terinteraksi dengan internet.
f.
Offense
against Intellectual Property
Offense
against Intellectual Property ialah kejahatan yang mengarah mengenai hak atas
kekayaan intelektual yang dipunyai bagian lain di internet.
g.
Infringements
of Privacy
Infringements
of Privacy ialah kejahatan yang umumnya mengarah mengenai informasi pribadi
individu yang terkandung pada lembar isian data pribadi yang terkandung secara
komputer, yang apabula diketahui oleh orang lain maka bisa merugikan korban
secara material.
h.
Cracking
Cracking
ialah kejahatan dengan memakai teknologi komputer yang dijalankan untuk
membobol sistem keamanan suatu sistem komputer dan umumnya menjalankan
pencurian, perbuatan anarkis sesudah mereka memperoleh akses.
i.
Carding
Carding
ialah kejahatan dengan memakai teknologi komputer untuk menjalankan transaksi
dengan memakai kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut
baik secara fisik maupun non-fisik.
3.
Berdasarkan
Objek Kejahatan
Berdasarkan
objek kejahatan, terdapat 3 macam macam bagian, antara lain:
a.
Cybercrime
Menyerang Seseorang
Cybercrime
menyerang Seseorang ialah macam kejahatan dunia maya dengan objek seseorang
yang mempunyai bentuk yang spesifik sesuai tujuan penyerbu tersebut. Contohnya
ialah: pornografi, cyberstalking, cybertresspass.
b.
Cybercrime
Menyerang Hak Milik
Cybercrime
menyerang hak milik ialah macam kejahatan dunia maya yang dijalankan untuk
menyerang hak milik orang lain. Contohnya ialah carding, data forgery,
cybersquatting.
c.
Cybercrime
Menyerang Pemerintah
Cybercrime
menyerang pemerintah ialah kejahatan yang
dijalankan dengan tujuan khusus pencebolan mengenai pemerintah.
Contohnya ialah cyber terorism, cracking ke situs resmi, pemerintah ataupun
situs militer.
Menurut
suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UUITE,
diantaranya :
1.
Pasal pornografi di internet (cyberporn)
2.
Pasal perjudian di internet (gambling
online)
3.
Pasal penghinaan dan atau pencemaran
nama baik di internet
4.
Pasal pemerasan dan atau pengancaman
melalui internet
5.
Penyebaran berita bohong dan penghasutan
melalui internet
6.
Profokasi melalui internet
1.
Pasal
Pornografi di Internet (Cyberporn)
Pasal
27 ayat 1 UUITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusiakan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksenya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan”
a. Pertama,
pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat
aturannya.
b. Kedua,
definisi kesusilaan belum ada penjelasan batasannya.
2.
Pasal
Perjudian di Internet (Gambling Online)
Dalam
pasal 27 ayat 2 UUITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusiakan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian”. Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut,
akan tetapi dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak
dikenakan pidana.
3.
Pasal
Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik di Internet
Pasal
27 ayat 3 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dindistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksenya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik”. Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan
hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
4.
Penyebaran
Berita Bohong dan Penghasutan melalui Internet
Pasal
28 ayat 1 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik”. Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya
produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
5.
Profokasi
melalui Internet
Pasal
28 ayat 2 yaitu : “Setiaap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan
antar golongan (SARA)”. Dipasal tersebut disebutkan istilah informasi dan tidak
dijelaskan informasinya yang seperti apa.
BAB III
PEMBAHASAN
Menurut
kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggunakan ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
Content menurut pengertian diatas
dapat disederhanakan pengeriannya menjadi: kegiatan menyebarkan (mengunggah,
menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik
drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal
content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah
saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman
apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang
tidak baik.
3.1 Motif Cyber Crime Illegal Contents
Motif pelaku
kejahatan ini pada umum nya dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Motif
intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan
menunjukan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan
bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan
oleh seseorang secara individual.
2.
Motif
ekonomo, politik dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan
pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan
politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan
dengan motif ini pada umum nya dilakukan oleh korporasi.
3.2 Faktor Penyebab Illegal Content
Dalam menggunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu
mengetahui dan memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam
keselamatan diri nya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadi
nya tindakan illegal content :
1.
Akses
Internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian
pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan
komputer.
3.
Mudah
dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang
super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan
sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan
untuk terus melakukan hal ini.
4.
Para
pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang
besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan
komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.
Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
6.
Kurangnya
perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya
para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
3.3 Contoh Kasus Illegal Content
Contoh Kasus Illegal Content belakangan ini marak sekali
terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kemudian
dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak
kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses
hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang
tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu
dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang
tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar
merupakan berita yang sifatnya negatif.
3.4 Pencegahan Kasus Illegal Content
1.
Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya.
2.
Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
3.
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acara nya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
4.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
7.
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi khusus nya internet sebagai prioritas utama.
3.5 Penanggulangan Kasus Illegal Content
1.
Personal
Ada beberapa
hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime secara personal, antara
lain:
a.
Internet
Firewall
Tujuan utama
dari firewall adalah untuk menjaga agar akses (ke dalam maupun ke luar) dari
orang yang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Kebijakan security ini dibuat
berdasarkan pertimbangan antara fasilitas yang disediakan dengan implikasi
security nya. Semakin ketat kebijakan security, semakin kompleks konfigurasi
layanan informasi atau semakin sedikit fasilitas yang tersedia di jaringan.
b.
Kriptografi
Kriptografi
adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Data yang disandikan dimaksud apabila ada
pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti
isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi, dengan demikian keamanan
data dapat dijaga.
2.
Pemerintah
a.
Meningkatkan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan
hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap
pejahat cyber.
b.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
e.
Membentuk
badan penyelidik internet.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling
berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini
sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun
karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan,
satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau
lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih
untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai
manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya
kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian
mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga
mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk
selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
4.2. Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita
berantas keberadaannya. Illegal content adalah kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Jadi sebisa
mungkin kita harus menghindari kejahatan tersebut.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami,
kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun
bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan
dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun
demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala
hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan
kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih
sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan
terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar