ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI CYBERCRIME (ILLEGAL CONTENT)


Makalah Cybercrime Ilegal Content
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME (ILLEGAL CONTENT)


Tugas Kelompok
 Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi  & Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III)

Disusun Oleh :
Devita Dwi Fauzi (12171095)
Gitan Amelia Amanda (12172754)
Mulyati Nur Asyiah (12171687)
Yuli Agustinah (12171291)

Kelas : 12.6F.01


Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
Depok
2020

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) Sistem Informasi. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Depok,  05 Juni 2020


Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking). Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjualbelikan fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Internet menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet. Teknologi informasi seharusnya memberikan manfaat dan kesejahteraan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, maka dengan konsepsi tersebut pemanfaatan teknologi informasi harus berdasarkan pada asas-asas yang dimuat dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan (UU ITE) yaitu: Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Selanjutnya pada Pasal 15 menyatakan :
1.      Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
2.      Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
3.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Illegal Content merupakan salah satu bentuk pengelompokan kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi (TI). Illegal Content dapat di definisikan sebagai kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.
Pentingnya pengaturan illegal content dalam UU ITE didasarkan setidaknya pada dua hal. Pertama, perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam dunia nyata atau fisik (real space). Dunia siber merupakan dunia virtual yang diciptakan melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.       Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b.      Menambah pengetahuan mengenai cybercrime.
c.       Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal Content.
d.       Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3.  Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercrime dalam lingkup Ilegal Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.       Pengertian Ilegal Content
Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

2.2.       Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Menurut brenda nawawi (2001) kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”

2.3.       Jenis – Jenis Cybercrime
Cybercrime pada dasarnya tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem informasi (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya (transmitter/originator to recipient) menurut (sutanto) dalam bukunya tentang cybercrime-motif dan penindakan cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu:
a.       Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas. Contoh-contoh dari aktivitas cybercrime jenis pertama ini adalah pembajakan (copyright atau hak cipta intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian kartu kredit (carding), penipuan lewat e-mail; penipuan dan pembobolan rekening bank; perjudian on line, Terorisme, situs sesat, materi-materi internet yang berkaitan dengan sara (seperti penyebaran kebencian etnik dan ras atau agama), transaksi dan penyebaran obat terlarang, transaksi seks, dan lain-lain
b.      Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi (ti) sebagai sasaran. Cybercrime jenis ini bukan memanfaatkan komputer dan internet sebagai media atau sarana tindak pidana, melainkan menjadikannya sebagai sasaran. Contoh dari jenis-jenis tindak kejahatannya antara lain pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal (hacking), perusaka situs internet dan server data (cracking), serta defecting.

2.4.       Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1.      Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang  terhubung dengan internet.
3.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.      Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.      Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
  
2.5.       Macam-Macam Cybercrime
Berikut ini terdapat 3 macam-macam cybercrime, yakni sebagai berikut:
1.             Berdasarkan Motifnya
Berdasarkan motifnya, terdapat 5 macam macam bagian, antara lain:
a.    Cybercrime Kejahatan Murni
Cybercrime Kejahatan Murni ialah dimana orang menjalankan kejahatan secara sengaja. Contohnya ialah pencurian data-data di sistem komputer.
b.   Cybercrime Kejahatan Abu-Abu
Cybercrime kejahatan abu-abu ialah dimana kejahatan tersebut tidak jelas antara kejahatan pidana atau bukan karena dia menjalankan merusak tapi tidak merusak, mencuri ataupun menjalankan perbuatan perusuh mengenai sistem informasi ataupun sistem komputer tersebut.
c.    Cybercrime yang Menyerang Seseorang
Cybercrime yang menyerang seseorang ialah dimana kejahatan tersebut dijalankan kepada orang lain dengan bentuk dendam ataupun usil yang bertujuan untuk merusak nama baik.
d.   Cybercrime yang Menyerang Hak Cipta
Cybercrime yang menyerang hak cipta ialah dimana kejahatan tersebut dijalankan pada hasil karya seseorang dengan bentuk melipatgandakan, menjualkan, mengganti yang bertujuan untuk keinginan pribadi ataupun materi.
e.    Cybercrime yang Menyerang Pemerintah
Cybercrime yang menyerang pemerintah ialah dimana kejahatan tersebut dijalankan dengan pemerintah sebagai sasaran dengan bentuk teror, membajak maupun membobol keamanan.
2.             Berdasarkan Macam Kegiatannya
Berdasarkan macam kegiatannya, terdapat 9 macam macam bagian, antara lain:
a.    Unauthorized Access to Computer System and Service
Unauthorized Access to Computer System and Service ialah kejahatan tersebut dijalankan dengan menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak legal.
b.   Illegal Contents
Illegal Contents ialah kejahatan dengan memuatkan data ataupun informasi ke internet tentang sesuatu kondisi yang tidak benar, tidak bermoral dan dapat dianggap melanggar hukum ataupun mengusik keamanan umum.
c.    Data Forgery
Data Forgery ialah kejahatan dengan memanipulasi data pada dokumen penting yang terkandung menjadi dokumen tanpa skrip melewati internet.
d.   Cyber Espionage
Cyber Espionage ialah kejahatan yang menggunakan jaringan internet untuk menjalankan aktivitas mata-mata mengenai pihak lain, dengan menduduki sistem jaringan kompute pihak objek.
e.    Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage and Extortion ialah kejahatan yang dijalankan dengan menciptakan gangguan, kerusakan mengenai suatu data, program komputer ataupun sistem jaringan komputer yang terinteraksi dengan internet.
f.     Offense against Intellectual Property
Offense against Intellectual Property ialah kejahatan yang mengarah mengenai hak atas kekayaan intelektual yang dipunyai bagian lain di internet.
g.    Infringements of Privacy
Infringements of Privacy ialah kejahatan yang umumnya mengarah mengenai informasi pribadi individu yang terkandung pada lembar isian data pribadi yang terkandung secara komputer, yang apabula diketahui oleh orang lain maka bisa merugikan korban secara material.
h.   Cracking
Cracking ialah kejahatan dengan memakai teknologi komputer yang dijalankan untuk membobol sistem keamanan suatu sistem komputer dan umumnya menjalankan pencurian, perbuatan anarkis sesudah mereka memperoleh akses.
i.      Carding
Carding ialah kejahatan dengan memakai teknologi komputer untuk menjalankan transaksi dengan memakai kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik secara fisik maupun non-fisik.
3.             Berdasarkan Objek Kejahatan
Berdasarkan objek kejahatan, terdapat 3 macam macam bagian, antara lain:
a.    Cybercrime Menyerang Seseorang
Cybercrime menyerang Seseorang ialah macam kejahatan dunia maya dengan objek seseorang yang mempunyai bentuk yang spesifik sesuai tujuan penyerbu tersebut. Contohnya ialah: pornografi, cyberstalking, cybertresspass.
b.   Cybercrime Menyerang Hak Milik
Cybercrime menyerang hak milik ialah macam kejahatan dunia maya yang dijalankan untuk menyerang hak milik orang lain. Contohnya ialah carding, data forgery, cybersquatting.
c.    Cybercrime Menyerang Pemerintah
Cybercrime menyerang pemerintah ialah kejahatan yang  dijalankan dengan tujuan khusus pencebolan mengenai pemerintah. Contohnya ialah cyber terorism, cracking ke situs resmi, pemerintah ataupun situs militer.

Menurut suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UUITE, diantaranya :
1.         Pasal pornografi di internet (cyberporn)
2.         Pasal perjudian di internet (gambling online)
3.         Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik di internet
4.         Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
5.         Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
6.         Profokasi melalui internet

1.             Pasal Pornografi di Internet (Cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UUITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusiakan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksenya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
a.    Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.
b.    Kedua, definisi kesusilaan belum ada penjelasan batasannya.
2.             Pasal Perjudian di Internet (Gambling Online)
Dalam pasal 27 ayat 2 UUITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusiakan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
3.             Pasal Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik di Internet
Pasal 27 ayat 3 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dindistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksenya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
4.             Penyebaran Berita Bohong dan Penghasutan melalui Internet
Pasal 28 ayat 1 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
5.             Profokasi melalui Internet

Pasal 28 ayat 2 yaitu : “Setiaap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”. Dipasal tersebut disebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasinya yang seperti apa.


BAB III
PEMBAHASAN

Menurut kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi: kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

3.1  Motif Cyber Crime Illegal Contents
Motif pelaku kejahatan ini pada umum nya dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.      Motif ekonomo, politik dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umum nya dilakukan oleh korporasi.

3.2  Faktor Penyebab Illegal Content
Dalam menggunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengetahui dan memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan diri nya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadi nya tindakan illegal content :
1.      Akses Internet yang tidak terbatas.
2.      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3.      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6.      Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

3.3  Contoh Kasus Illegal Content
Contoh Kasus Illegal Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.

3.4  Pencegahan Kasus Illegal Content
1.      Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2.      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
3.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acara nya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
4.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
7.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi khusus nya internet sebagai prioritas utama.

3.5  Penanggulangan Kasus Illegal Content
1.      Personal
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime secara personal, antara lain:
a.       Internet Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses (ke dalam maupun ke luar) dari orang yang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Kebijakan security ini dibuat berdasarkan pertimbangan antara fasilitas yang disediakan dengan implikasi security nya. Semakin ketat kebijakan security, semakin kompleks konfigurasi layanan informasi atau semakin sedikit fasilitas yang tersedia di jaringan.
b.      Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Data yang disandikan dimaksud apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi, dengan demikian keamanan data dapat dijaga.
2.      Pemerintah
a.       Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pejahat cyber.
b.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.      Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

e.       Membentuk badan penyelidik internet.

BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
4.2. Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Illegal content adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Jadi sebisa mungkin kita harus menghindari kejahatan tersebut.

Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates

Free SpongeBob Big Eyes Cursors at www.totallyfreecursors.com

Pages

Blogger news